Salin Artikel

Masih Dapati Pelanggaran Lalu Lintas dan Pemalsuan Pelat Kendaraan, Polrestabes Semarang Kembali Lakukan Tilang Manual

SEMARANG, KOMPAS.com-Untuk memperketat ketertiban lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran, Polrestabes Semarang kembali memberlakukan tilang manual bersamaan dengan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan masih banyak pengendara yang melanggar dengan memalsukan plat nomor.

“Pelat nomor kendaraan anak muda banyak yang dilepas dan dipalsukan. Banyak terjadi balapan liar tanpa plat dan mengkibatkan kecelakaan dan merugikan masyrakat lain,” kata Sigit dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Itulah salah satu yang mendasari pemberlakuan kembali tilang manual.

“Kesadaran tertib lalu lintas kita lihat hasil evaluasi pada saat anggota Polri pengaturan malam dan pagi siang semakin memprihatinkan,” ujarnya.

Kemudian pertimbangan selanjutnya, masih banyak masyarakat yang melawan arus lalu lintas. Bahkan tanpa ragu menerobos lampu merah.

Selain mengancam keselamatan pengguna jalan dan pengendara lainnya, pelanggaran ini dinilai tutut menambah tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

“Sehingga (akibat pelanggaran) terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain,” imbuhnya.

Meski begitu, ia menyebutkan banyak temuan pelanggaran dengan adanya tranformasi penegakan pelanggaran lalu lintas yang menerapkan tilang digital atau ETLE.

“Penggunaan atau penindakan tilang manual tetap dilakukan. Namun demikian penindakan ETLE juga dilaksanakan dengan optimal,” lanjutnya.

Pihaknya juga menegaskan dengan pemberlakuan kedua jenis tilang, petugas dilarang mengambil pungutan liar (pungli).

“Penilangan manual dan ETLE tetap pararel jalan, yang tidak boleh adalah pungli, baik ETLE dan tilang manual,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/233143078/masih-dapati-pelanggaran-lalu-lintas-dan-pemalsuan-pelat-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke