Salin Artikel

Lindungi Keluarga Saat Gempa M 7,5 Mengguncang, Anggota TNI di Tanimbar Terluka

AMBON, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dilaporkan terluka saat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 mengguncang wilayah tersebut pada Selasa (10/1/2023).

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, anggota TNI yang menjadi korban luka itu yakni Kopda Mesianus M Ferdatkossu, anggota Provost di Kodim 1507 Saumlaki.

“Ada satu anggota TNI yang ikut terluka saat gempa di Tanimbar tadi,” kata Adi kepada Kompas.com via telepon, Selasa.

Adi menjelaskan, Kopda Mesianus terluka akibat terkena pecahan kaca jendela kamar rumahnya saat berusaha melindungi keluarganya saat gempa terjadi.

“Korban terluka akibat terkena pecahan kaca jendela di bagian tangan kanan. Jadi, korban ini terluka saat berusaha melindungi keluarganya,” katanya.

Selain anggota TNI tersebut, Adi menyebut seorang warga di Desa Romnus, Kecamatan Wuar Labobar, bernama Samuel Kelinduan (28), juga terluka setelah tertimbun reruntuhan rumahnya.

“Korban luka dari warga bernama Samuel Kelinduan, dia tertimpa tembok yang ambruk,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gempa magnitudo 7,5 mengguncang Maluku, Selasa (10/1/2023) dini hari.

BMKG sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami, namun beberapa saat kemudian peringatan tersebut diakhiri.

Gempa berpusat di laut Banda pada titik koordinat 7,37 Lintang Selatan dan 130,23 Bujur Timur atau berjarak 136 kilometer arah barat laut Maluku Tenggara Barat pada kedalaman 130 kilometer.

Adapun gempa tersebut sangat kuat dirasakan oleh warga. Tidak hanya di Kepulauan Tanimbar, namun juga di sejumlah daerah lainnya di Maluku, NTT, hingga Papua.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/212739678/lindungi-keluarga-saat-gempa-m-75-mengguncang-anggota-tni-di-tanimbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke