Salin Artikel

Bantai Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Bocah , Pria di Tanah Bumbu Dituntut Hukuman Mati

Persidangan terhadap terdakwa Iyan telah dilakukan pada Senin (9/1/2023), di Pengadilan Negeri Batulicin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho mengatakan, tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Menurut Rizki, tidak ada satupun yang bisa meringankan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa satu generasi.

"Alasan kami melakukan tuntutan mati terhadap pelaku, kriteria dan indikator pertama pelaku telah menghilangkan nyawa satu generasi. Tidak ada sesuatu pun yang bisa meringankan pelaku," ujar Rizki kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Selain itu kata Rizki, selama proses hukum, terdakwa sama sekali tak pernah meminta maaf kepada keluarga korban.

Tidak adanya itikad baik terdakwa untuk meminta maaf juga menjadi salah satu penilaian JPU dalam menuntut terdakwa hukuman mati.

"Permintaan maaf pun tidak ada kepada keluarga korban sehingga hukuman mati cocok untuk terdakwa," ucapnya.

Tidak adanya hal yang meringankan hukuman terdakwa, JPU berharap agar majelis hakim mempertimbangkan dan mengikuti tuntutan JPU.

"Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami," pungkasnya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (16/1/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, membantai 3 orang yang merupakan satu keluarga pada Juni 2022 lalu.

Korban adalah NL (36) dan dua anaknya yang masih berumur 6 dan 4 tahun.

Motif Iyan membunuh NL lantaran kesal tak dipinjami sepeda motor. Saat menghabisi NL, Iyan kepergok oleh dua anak korban.

Seketika, Iyan juga menyerang kedua bocah tersebut dengan badik.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/183906078/bantai-ibu-dan-dua-anaknya-yang-masih-bocah-pria-di-tanah-bumbu-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke