Salin Artikel

Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebar Surat dari Dalam Rutan, Ini Isinya

PEKANBARU, KOMPAS.com - Beredar di media sosial WhatsApp foto selembar surat pernyataan yang ditulis oleh terdakwa kasus korupsi, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Senin (9/1/2023), yang saat ini berada di dalam penjara.

Surat pernyataan itu muncul setelah Akhmad Mujahidin membocorkan bahwa dirinya memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seorang jaksa berinisial DS. 

Uang dengan total Rp 713 juta diberikan kepada jaksa D melalui perantara bernama SP. Surat pernyataan itu ditulis tangan. Ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin dan ditempel meterai Rp 10.000 .

Belakangan diketahui bahwa Akhmad Mujahidin membawa satu unit ponsel ke dalam rumah tahanan (rutan) Pekanbaru di Riau.

Dalam surat itu disebutkan, surat pernyataan dibuat Akhmad Mujahidin di hadapan jaksa D, kuasa hukum terdakwa Selfi Asmalinda, dan SP.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa SP tidak pernah memberikan uang Rp 460 juta kepada jaksa D.

Poin kedua, SP telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta ke rekening Akhmad Mujahidin, sedangkan sisanya Rp 160 juta akan dikembalikan.

Dengan pernyataan SP tersebut, yang dibuktikan dengan komitmen telah mengembalikan dana penyesalan yang mendalam, Akhmad Mujahidin mencabut laporannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan semua tembusannya.

Akhmad Mujahidin juga meminta maaf kepada jaksa D dan institusi Kejaksaan.

Kuasa Hukum Akhmad Mujahidin, Selfi Asmalinda membenarkan bahwa kliennya membuat surat pernyataan tersebut.

"Iya, Bang," uajr Selfi dengan singkat kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin malam.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.

Namun, Senin (9/1/2023), beredar di media sosial WhatsApp foto surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bernama jaksa D.

Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta. Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan hukum.

Namun nyatanya, proses hukum tetap jalan dan dirinya ditahan.

"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun dari JPU Dewi Shinta Dame Siahaan. Kezaliman wajib dilawan," tulis Akhmad Mujahidin.

"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akunya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/060808378/mantan-rektor-uin-suska-riau-sebar-surat-dari-dalam-rutan-ini-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke