Salin Artikel

Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan

Untuk diketahui, Akhmad Mujahidin merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi.

Dia kini ditahan di Rutan Pekanbaru.

Namun, dari dalam penjara, Akhmad Mujahidin sempat menyebarkan surat yang berisi tentang pemberian uang kepada seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru berinisial DS dengan total Rp 713 juta.

Surat itu ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin. Kemudian disebarkan ke sejumlah pihak melalui handphonenya.

Terkait adanya tahanan yang menggunakan handphone, pihak Rutan Pekanbaru telah menyitanya.

"Ada beberapa handphone yang kita sita. Salah satunya adalah punya AM, mantan Rektor (UIN Suska Riau) kita sita. Jadi, kami tidak pilih-pilih mau tahanan umum maupun tahanan tipikor," kata Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman saat diwawancarai Kompas.com, Senin.

Lukman menyebutkan, sejak awal sudah menegaskan kepada tahanan tidak dibenarkan membawa ponsel.

"Kita sudah sering melakukan sosialisasi tidak dibenarkan tahanan pakai ponsel. Kalau kedapatan kita beri surat peringatan dan sanksi. Sanksinya, pihak keluarga dilarang membesuk sampai dalam waktu tertentu," tegas Lukman.

Sementara itu, terkait dari mana masuknya handphone sampai ke tangan Akhmad Mujahidin, Lukman mengaku masih mendalaminya.

"Dari siapa dia dapat masih kami dalami. Apakah dari pengunjung atau petugas. Kami cari tahu siapa yang membantu dia. Kalau ada petugas dari kami akan ditindaklanjuti," kata Lukman.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/182014878/suratnya-tersebar-mantan-rektor-uin-suska-riau-ternyata-bawa-ponsel-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke