Salin Artikel

Bawa Senjata Saat Tak Tugas, Polisi yang Tembak Warga di Sumba Barat Terancam Sanksi Berlapis

Sejumlah saksi mata telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023) pagi.

Jika terbukti bersalah, lanjut Ariasandy, Briptu ER akan dijerat pasal berlapis.

Ariasandy mengatakan, pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu kata Arisandy, berisi tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER.

Sebab, saat kejadian Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.

Selain menahan Briptu ER kata Ariasandy, aparat Polres Sumba Timur, telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter berwarna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru dan sebuah magazen.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Brigadir Satu (Briptu) ER.

"Kejadiannya Sabtu (7/1/2023) subuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023) siang.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/075248678/bawa-senjata-saat-tak-tugas-polisi-yang-tembak-warga-di-sumba-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke