Salin Artikel

Nilai Vonis Pemerkosa Siswa SMA Terlalu Ringan, Dinas PPA Sumsel Bantu Keluarga Korban Temui Hotman Paris

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial OH (17) dan MAP (17) divonis penjara selama 10 bulan oleh pengadilan negeri setempat.

Vonis OH dan MAP yang telah memperkosa korban inisial A (17) dinilai cukup ringan hingga akhirnya keluarga korban pun melayangkan protes atas keputusan hakim tersebut.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Selatan Henny mengatakan, mereka telah mendengar kabar vonis terhadap dua pelaku pemerkosaan A dijatuhi hukuman ringan.

Menurut Henny, usai melakukan koordinasi dengan PPA Kabupaten Lahat, mereka pun berupaya memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi A.

Bahkan, PPA Sumsel juga ikut membantu keluarga A untuk menemui pengacara Hotman Paris di Jakarta.

“Kami mendukung keluarga korban untuk mencari keadilan terkait vonis tersebut. Sabtu pagi, mereka diundang untuk menemui Hotman Paris,” kata Henny, Jumat (6/1/2023).

Henny pun menilai, putusan hakim terhadap kasus A kurang adil. Pertimbangan kedua pelaku yang juga merupakan seorang anak sangat tidak berpihak kepada korban.

Sebab, korban A mengalami trauma seumur hidup usai digilir 3 orang. Termasuk 2 pelaku yang kini telah divonis.

“Dua pelaku divonis 10 bulan karena anak di bawah umur dan menjaga keberlanjutan pendidikan. Namun, sebenarnya pelaku kan di dalam lapas masih bisa mendapatkan pendidikan, karena negara yang membina,” ujarnya.

Vonis yang dinilai ringan itu dikhawatirkan Henny akan berdampak buruk bagi Indonesia.

Pelaku kekerasan seksual akan berpikir bahwa mereka akan dihukum ringan bila masuk dalam kategori anak di bawah 18 tahun.

“Korban mengalami depresi seumur hidup dan akan sulit untuk kembali normal. Ini ditanggung korban seumur hidup, semestinya dipertimbangkan," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17), terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Sebab, keluarga korban kecewa dengan putusan hakim yang memberikan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, selama 7 bulan. 

Mendengar vonis tersebut, keluarga A menangis histeris. Mereka tak terima kedua pelaku divonis ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa 3 pelaku yakni OH, MAP, dan GA.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/172830378/nilai-vonis-pemerkosa-siswa-sma-terlalu-ringan-dinas-ppa-sumsel-bantu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke