Salin Artikel

Wakil Ketua DPRD Alor: Saya Tak Pukul Tangan Ketua Dewan, tapi...

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulaiman Sing mengaku belum mengetahui perihal dirinya dilaporkan ke Mapolres Alor.

"Kalau misalnya beliau (Enny) melaporkan ke polisi, ya itu hak beliau dan saya menghormati itu," kata Sulaiman, kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) petang.

Sulaiman pun membantah telah menganiaya Enny.

"Saya tidak pukul tangannya (Ketua DPRD Alor), tapi pukul dokumen yang akan direbutnya," kata dia.

Menurut Sulaiman, yang dilakukannya adalah gerakan refleks untuk menghalangi Enny yang hendak mengambil paksa palu dan dokumen persidangan dalam map.

Sulaiman menuturkan, kejadian itu bermula saat kegiatan penutupan masa sidang tahun 2022 dan pembukaan masa sidang 2023, Rabu (4/1/2023).

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor.

Ketika persidangan dimulai, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek telah berada di kursi pimpinan bersebelahan dengan Sulaiman.

Padahal, menurut Sulaiman, Enny telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor oleh Badan Kehormatan DPRD Alor.

Sehingga menurut Sulaiman, Enny seharusnya duduk di kursi anggota DPRD di bagian bawah.

Meski begitu, Sulaiman tetap mempersilakan Enny duduk, tetapi saat itu dirinya didelegasikan untuk pimpin sidang.

"Pada saat saya mau memulai persidangan, beliau (Enny) mau mengacaukan persidangan dan terus bicara dan saat yang bersamaan ada demontrasi di luar ruangan," ujar dia.

Kondisi itu, membuat semua pejabat Forkopimda meninggalkan ruangan.

Sulaiman mengimbau Enny agar tetap tenang dan jika ada saatnya untuk bicara, maka Enny akan diberikan kesempatan.

"Pada saat saya bicara beliau rebut dokumen dan palu. Karena tak ingin dokumen itu dia sobek, maka saya reflek angkat tangan dan pukul dokumen itu," kata Sulaiman.

Setelah itu, semuanya berjalan dengan normal dan Enny diberikan kesempatan untuk berbicara.

"Jadi tidak ada yang menganiaya. Banyak saksi yang melihat kejadian itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek diduga dianiaya Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).

Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.

Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.

"Saya sudah lapor ke Polres Alor kemarin, supaya diproses secara hukum," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, membenarkan laporan itu.

"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.

Saat ini, kata Jems, pihaknya sedang meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor.

"Kita juga masih dalami motif penganiayaan tersebut," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/174513678/wakil-ketua-dprd-alor-saya-tak-pukul-tangan-ketua-dewan-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke