Salin Artikel

Guru Dominasi PNS yang Ajukan Cerai di Riau, Penyebabnya Perselingkuhan dan Ekonomi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2022 meningkat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sepanjang 2022, tercatat sebanyak 42 PNS yang mengajukan izin cerai.

Angka itu meningkat dibanding 2021 sebanyak 37 orang.

"Alasan mereka mengajukan cerai, karena perselingkuhan dan juga faktor ekonomi yang tidak stabil," ungkap Ikhwan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Pihaknya mengaku sudah mencoba memediasi PNS yang mengajukan cerai. Namun mereka tetap ingin bercerai. 

Dia menyebutkan, PNS yang paling banyak mengajukan cerai adalah guru. Baik guru PNS yang laki-laki maupun perempuan.

Jumlah guru yang mengajukan cerai 2022 sebanyak 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan 2 guru laki-laki.

Sedangkan PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan 6 laki-laki.

Untuk tahun 2021, ada 17 guru, yang terdiri dari 14 guru perempuan dan 3 guru laki-laki. PNS non-guru 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 5 laki-laki.

Ikhwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin.

Sedangkan yang memutuskan perceraiannya adalah pihak Pengadilan Agama.

Selain mengeluarkan izin cerai PNS, BKD Riau pada tahun 2022 juga memproses 24 kasus kedisiplinan.

"Dari 24 kasus tersebut, 1 PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," sebutnya.

Lalu, terdapat 2 orang PNS diberhentikan sementara karena tersandung kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan.

"Ada juga 7 PNS terlibat pidana korupsi, dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," kata Ikhwan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/054554178/guru-dominasi-pns-yang-ajukan-cerai-di-riau-penyebabnya-perselingkuhan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke