Salin Artikel

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang melakukan upaya hukum banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait perkara kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Diketahui, hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang dan mengembalikan berkas penuntutan kepada jaksa.

Adapun pertimbangan hakim membebaskan Nikita salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu," ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu,  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.

Banding tersebut, kata Rezkinil, telah didaftarkan jaksa ke Panitera Pengadilan Negeri Serang.

"Hari ini (telah didaftarkan) pukul 11. 15 WIB dan telah diterima oleh panitera atas nama Sugiharto," kata Rezkinil.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/30/162740078/nikita-mirzani-divonis-bebas-jaksa-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke