Salin Artikel

2022, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Meningkat, 661 Orang Meninggal Dunia di Jalan

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mencatat, sebanyak 661 orang meninggal dunia dari 1.376 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022. 

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas tahun ini meningkat 6,3  persen atau bertambah 82 kasus dibanding 2021.

"Kejadian laka lantas pada tahun 2022 sebanyak 1.376 kasus, Naik 6,3 persen," kata Shinto saat ekspos akhir tahun di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (30/12/2022).

Kejadian kecelakaan itu menyebabkan 661 orang meninggal dunia, 171 orang luka berat, korban luka ringan 1.424 orang, dan kerugian materil sebanyak Rp 2,75 miliar.

"Kerugian material naik Rp 742 juta atau sebesar 36,8 persen (dibanding) pada tahun 2021," ujar Shinto.

Selain kecelakan lalu lintas, tahun ini, Polda Banten memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar berupa sanksi tilang manual sebanyak 96.985 dan penindakan melalui ETLE sebanyak 15.437 pelanggar.

Angka pengendara yang dikenakan sanksi tilang manual maupun ETLE mengalami peningkatan.

"Jumlah tilang manual naik 187,1 persen atau  63.204 pelanggar dibandingkan tahun 2021 sebanyak 33.781 pelanggar, dan jumlah penindakan melalui ETLE naik 164,4 persen naik 9.261 pelanggar dibandingkan tahun 2021 ada sebanyak 5.852 pelanggar," kata Shinto.

Pada tahun ini juga, Ditlantas Polda Banten menambah tiga titik ETLE di wilayah hukumnya yakni di Pintu Keluar Mall of Serang, Simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan di Simpang Empat Ciruas, Kabupaten Serang.

"Pada tahun ini juga, Ditlantas Polda Banten juga telah melaunching ETLE Mobile pada 13 Desember 2022 kemarin," tandas Shinto.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/30/144920878/2022-angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-banten-meningkat-661-orang-meninggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke