Salin Artikel

Diskusi Membuat Ketapel Berujung Cekcok, Pria di Samarinda Tewas Ditembak Senapan Angin Mahal

Keduanya cekcok dan berujung penembakan dengan menggunakan senapan angin yang membuat korban berinisial SP tewas.

Diketahui pelaku berinisial RT, ia berhasil diamankan polisi pasca kejadian. Dari hasil keterangannya serta sejumlah saksi, saat itu keduanya sedang mengobrol tentang cara membuat ketapel atau busur.

Rupanya dalam diskusi tersebut terjadi perdebatan. Keduanya saling adu mulut hingga melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.

“Awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur, diskusi berujung perdebatan tersangka dan pelaku, menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya,” tutur Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Kamis (22/12/2022).

Pelaku pun pulang ke rumah mengambil senapan angin jenis Marcool. Pelaku kemudian hendak mendatangi SP, namun tepat di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, pelaku langsung menembakkan korban dengan senapan angin yang biasa digunannya untuk berburu.

Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru SP.

“Setelah melakukan penembakan, pada saat itu menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” kata Ary Fadli.

Pihak kepolisian masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui persis berapa kali tersangka menembakan senapan anginnya.

Diungkapkan Ary, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi terluka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Dari hasil autopsi, dokter menyatakan sebab kematian korban karena peluru menembus paru-paru dan bersarang pada iga bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, ada lima orang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa itu. Senapan angin jenis Marcool yang dibeli tersangka seharga Rp 15 juta berikut peluru, ketapel atau busur tersangka, serta sarung senjata tajam diduga jenis badik milik korban diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/222438178/diskusi-membuat-ketapel-berujung-cekcok-pria-di-samarinda-tewas-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke