Salin Artikel

Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang Setelah 9 Jam Pemeriksaan

Pantauan di lokasi, Agus Hartono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jateng sejak pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB.

Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kliennya dipanggil Kejaksaan Tinggi Jateng pukul 09.00 WIB, namun saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang Agus hilang.

"Hilang saat tiba di Bandara Semarang," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (22/12/2022) malam.

Dia menjelaskan, rencananya kliennya sudah akan mendatangi panggilan Kejaksaan Tinggi Jateng.

"Saya bawa dari Jakarta berangkat pukul 05.00 WIB. Untuk apa harus diculik. Ditunggu di sini juga kita pasti sampai," paparnya.

Komaruddin menduga, ada seseorang yang mempunyai dendam kepada kliennya tersebut sehingga ingin mempermalukannya.

"Tapi orang ini karena ada dendam akhirnya mempermalukan,. Tadi juga sempat lapor ke sekuriti soal kehilangan klien saya ini," ujarnya.

Dia mengaku kaget, tiba-tiba kliennya mendapatkan panggilan ketiga padahal panggilan pertama dan kedua belum pernah ada. "Ini kok tiba-tiba ada surat panggilan ketiga," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangkadengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu," ujarnya.

Kredit tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar," imbuhnya.

Agus yang dikenal sebagai pebisnis tanah dan properti itu sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Agus menyatakan Putri dan Leo pernah datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.

Menurutnya, dua jaksa tersebut bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/212535278/pengusaha-agus-hartono-yang-mengaku-akan-diperas-jaksa-dibawa-ke-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke