Salin Artikel

Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Hartono di Jalan Bandara Ahmad Yani Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu," ujarnya.

Kredit tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Agus yang dikenal sebagai pebisnis tanah dan properti itu sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Agus menyatakan Putri dan Leo pernah datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.

Menurutnya, dua jaksa tersebut bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/154013478/pengusaha-agus-hartono-yang-mengaku-akan-diperas-jaksa-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke