Salin Artikel

Budiman Sudjatmiko Dorong Revisi Undang-undang Desa, Ini Alasannya

Hal itu disampaikan saat diskusi Refleksi 9 Tahun Undang-undang Desa di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (18/12/2022) sore.

"PDI-P sedang mendorong revisi terbatas UU Desa, ada nomenklatur yang perlu diubah," kata Budiman di forum yang dihadiri para kepala desa dan berbagai kalangan ini.

Menurut Budiman, ada dua hal yang perlu direvisi dalam UU Desa. Pertama soal alokasi dana sumber daya manusia desa, sehingga dana desa bisa fokus untuk pembangunan infrastruktur.

"Saat ini desa harus mampu menjawab tantangan industri 4.0 serta kebutuhan hilirisasi industri, sehingga SDM-nya harus disiapkan dengan baik," ujar penggagas UU Desa ini.

Budiman mengatakan, selama ini banyak industri yang telah masuk ke desa-desa. Namun masyarakat lokal hanya menjadi penonton.

"Kalau toh terlibat hanya sebagai buruh, tukang parkir, dan sejenisnya. Yang ingin kita perjuangkan adalah industri yang benar-benar dimiliki orang desa, dari dan oleh orang desa. Untuk itu perlu disiapkan SDM yang berkualitas dan berwawasan luas, karenanya kita butuh dana SDM desa untuk mewujudkannya," kata Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia ini.

Selain itu, Budiman juga mendorong revisi UU Desa terkait dengan masa jabatan kades. Sebelumnya jabatan kades maksimal tiga periode dengan masa jabatan setiap periode selama enam tahun.

Dia mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi dua periode dengan masa jabatan setiap periode sembilan tahun.

"Persaingan di desa menyisakan luka sosial lebih lama, sehingga kades baru membutuhkan waktu lebih untuk bisa bekerja maksimal. Misalnya tiga tahun untuk penyembuhan luka sosial dan enam tahun berikutnya untuk bekerja, karena merangkul lawan sangat penting, supaya kondisi desa kondusif dan program bisa dijalankan dengan baik," ujar Budiman.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/19/083254678/budiman-sudjatmiko-dorong-revisi-undang-undang-desa-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke