Salin Artikel

3.007 Honorer di Ende Diberhentikan pada 2023

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Ende Fransisco Versailes Siga mengatakan, keputusan tersebut menyusul adanya regulasi yang telah berlaku secara nasional.

Di antaranya, sebut Fransisco, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Selain itu, terangnya, keputusan itu merujuk pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor B185M.SM.02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022, dalam rangka penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam aturan tersebut pejabat pembina kepegawaian, bupati itu menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing," jelas Fransisco saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Penjabat juga, lanjutnya, tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kena pegawai non-ASN pada tahun 2023.

Fransisco mengatakan, asosiasi para bupati di seluruh Indonesia sudah berupaya mendatangi pemerintah pusat agar keputusan tersebut ditinjau kembali.

"Para BKPSDMD kami punya asosiasi juga sudah ulang-ulang ke pusat, menemui langsung tetapi tetap tidak bisa direvisi," ujarnya.

Kendati demikian, Fransisco menambahkan, saat ini pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas untuk menyikapi semua aspirasi dan dinamika khususnya berkaitan dengan nasib honorer.

"Kita masih tunggu sejauh mana kebijakan ini selanjutnya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/114949978/3007-honorer-di-ende-diberhentikan-pada-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke