Ganjar yang merupakan Gubernur Jawa Tengah diduetkan dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Di spanduk yang dominan warna merah tersebut, selain ada foto keduanya, juga ada tulisan 'Kudu Konco Dewe. Jarik (Ganjar-Erick) Merah Putih.'
Menanggapi adanya spanduk tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan lembaganya belum bisa melakukan penindakan.
"Kalau saat ini, memang masih ranah Satpol PP selaku yang berwenang menegakkan peraturan daerah (Perda)," jelasnya, Rabu (14/12/2022).
Talkhis mengungkapkan, penegakan yang dilakukan Satpol PP bisa mengarah ke perizinan spanduk, pembayaran pajak, dan lokasi pemasangan. "Di Satpol PP juga ada aduan terhadap hal tersebut, masyarakat bisa mengadu," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dalam tahap verifikasi partai politik peserta pemilu.
"Soal calon presiden dan wakil presiden yang bisa mencalonkan partai dan gabungan partai. Kalau sudah ditetapkan, maka Bawaslu baru bisa mengambil tindakan," kata Talkhis.
Dia menilai, pemasangan spanduk dukungan tersebut adalah bentuk ekspresi dukungan dan pilihan politik.
"Siapa pun bisa memasang, karena memang ekspresi politik dijamin oleh negara. Namun yang terpenting adalah dukungan itu harus dalam kerangka merawat dan membangun NKRI," paparnya.
"Jangan kemudian yang disuarakan adalah isu-isu yang berpotensi memecah belah anak bangsa, seperti isu SARA, politik identitas, dan black campaign," tegas Talkhis.
Talkhis menilai masyarakat sudah semakin dewasa dalam berpolitik. "Kita tekankan selalu untuk berpolitik dengan santun dan menawarkan ide-ide kebangsaan yang baik," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/14/201431778/spanduk-ganjar-erick-thohir-terpasang-di-kabupaten-semarang-bawaslu-bentuk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.