Salin Artikel

Soal Pemberlakuan Pasal Perzinahan KUHP bagi Turis Asing, Begini Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno

“Sehingga nanti keragu-raguan tersebut seandainya ada, akan terjawab di pasal-pasal yang akan kita masukan di undang-undang pariwisata rencananya 2023 akan kita sahkan,” Sandi dalam kunjungannya ke Semarang, Sabtu (10/12/2022).

Sandi mengakui ada khawatiran usai pengesahan KUHP ramai jadi perbincangan di jagat maya dan media internasional.

Pasalnya, beberapa hal yang mendapat sorotan berpotensi mengurangi minat turis mancanegara untuk berlibur dan berwisata ke Indonesia.

“Kita langsung bergerak, saat kita mengantisipasi ini menjadi salah satu kekhawatiran,” ujar Sandiaga.

“Ini terus bersosialisasi secara masif kepada para calon wisatawan yang akan berkunjung. Menyatakan Indonesia karpet merah untuk wisatawan, terbuka menghargai tamu dan kami menerima tamu ini layaknya raja,” bebernya.

Saat ini Sandi fokus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada wisatawan, khususnya melalui biro perjalanan wisata agar tidak salah persepsi.

“Kita juga sedang memantau dari bandara bandara yang menerima wisatawan mancanegara dan juga Jakarta sampai Jumat kemarin belum ada pembatalan dan belum ada penurunan dari jumlah,” imbuhnya.

Terlebih mengingat dari wisatawan mancanegara dan investor, perekonomian Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Pihaknya telah melampaui target kunjungan turis mancanegara 2022 sebanyak 3,6 juta orang.

“Kita sekarang sedang memproyeksikan akhir tahun akan mencapai 5,2 juta kurang lebih kunjungan wisatawan macanegara,” bebernya.

Menyambut momentum kebangkitan dan pemulihan sektor pariwisata itu, Sandi juga menjamin bakal melindungi hak pengusaha yang hendak berinvestasi di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/11/150835578/soal-pemberlakuan-pasal-perzinahan-kuhp-bagi-turis-asing-begini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke