Salin Artikel

Naik 7,45 Persen, Ini Besaran UMK di Perbatasan RI-Malaysia Tahun 2023

Hal tersebut, mengacu pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), unsur Serikat Pekerja (SP/SB), akademisi dan juga perwakilan pemerintah daerah.

"Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen atau Rp 230.245, dari tahun sebelumnya Rp. 3.088.888, menjadi Rp. 3.319.134," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Marcelinus, Jumat (9/12/2022).

Hal ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, pada 7 Desember 2022, bernomor 188.44/K.852/2022 tentang UMK Nunukan Tahun 2023.

Marselinus mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 7,45 persen juga mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan merujuk PP 36 Tahun 2021.

Ada sejumlah indikator yang disesuaikan dari PP 36 Tahun 2021. Termasuk lama waktu penetapan UMK.

Jika pada PP 36 Tahun 2021, penetapan UMK diberi batas waktu 21 November untuk Pemerintah Provinsi dan 30 November untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada Permenaker 18 Tahun 2022,  batas akhir penetapan UMK untuk Provinsi pada 28 November, dan Kabupaten/Kota pada 7 Desember.

‘’Ada komponen baru nilai alfa pada Permenaker. Range alfa diberi ruang dari 0,1 sampai 0,3. Dewan pengupahan tinggal memutuskan berapa nilai alfa berdasar masukan dari data BPS. Kebetulan di Nunukan, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan upah 0,3, sementara Apindo 0,1. Kita ambil jalan tengah di 0,2, sehingga didapat angka kenaikan 7,45 persen. Rumusan ini disepakati semua pihak, dan tidak ada complain dari pihak Serikat Pekerja,’’urainya.

Marselinus menambahkan, besaran UMK yang sudah menjadi ketetapan tersebut, akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kabupaten Nunukan.

Disnakertrans juga segera turun lapangan melakukan pemantauan untuk memastikan ketetapan tersebut berjalan dan dilakukan seluruh perusahaan. Baik sektor pertambangan, perkebunan, perbankan, rekonstruksi, pelayaran, ataupun Jasa dan Pelayanan.

‘’Hasil pantauan Disnaker selama ini, tidak ada kasus pelanggaran atau complain. Kalaupun ada perusahaan yang belum sanggup melaksanakan di awal tahun, tentu perusahaan tersebut wajib bersurat ke Gubernur, dan menjelaskan sampai kapan bisa mengimplementasikan aturan. Dan perusahaan wajib mengganti nilai gaji selama penundaan terjadi,’’ ungkapnya.

Masih kata Marselinus, perusahaan juga wajib membuat struktur dan skala upah perjenjangan gaji. Hal tersebut, untuk mengantisipasi kecemburuan karyawan lama terhadap karyawan baru.

‘’Sehingga penggajian itu sesuai jenjang, lama masa kerja dan lainnya. Itu dilaporkan ke kami sebagai evaluasi. Selama ini, hal tersebut berjalan baik,’’kata Marselinus.

Secara garis besar, kenaikan UMK Kaltara Tahun 2023 memiliki presentase kenaikan sebesar 7,79 persen.

Jika UMP 2022 Kaltara sebesar Rp 3.251.702, 67, maka Tahun 2023, menjadi Rp 3.016.738, 00.

Sementara itu, UMK daerah perbatasan lainnya seperti Kabupaten Bulungan mengalami kenaikan 7,56 persen menjadi Rp 3.362.895, 51. Kemudian Kabupaten Malinau naik 7,58 persen menjadi Rp 3.494.498, 55.

Lalu Kabupaten Tana Tidung, naik 7,67 persen menjadi Rp 3.370.205. Kota Tarakan naik 7,44 persen menjadi Rp 4. 055.356, 62.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/10/002243178/naik-745-persen-ini-besaran-umk-di-perbatasan-ri-malaysia-tahun-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke