Salin Artikel

SD di Kupang Disegel Pemilik Tanah, Murid Tak Bisa Bersekolah

Ahli waris tanah, Natu C Nifu mengatakan, aksi itu dilakukan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tidak menepati janji sesuai hasil rapat sebelumnya.

"Dasar pertemuan kami saat itu karena informasi yang kami dapatkan itu, dari Dinas Pendidikan mau mengukur tanah, tanpa memberitahukan kepada kami sebagai pemilik lahan," ungkap Natu di Kupang, Rabu (7/12/2022).

Natu dan keluarga sebenarnya tak berniat menyegel sekolah. Namun, hasil pertemuan yang telah disepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tak ditindaklanjuti.

Sebagai pemilik lahan, Natu tak membahas tentang ganti rugi. Hal itu, kata dia, akan menjadi pembahasan khusus bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang kami sesalkan itu hanya adanya pengukuran tanah saat itu, sehingga hari ini kami segel sekolah," ujar dia.

Proses belajar mengajar terganggu

Secara terpisah, Kepala SDI Nasipanaf Kristin Kodu mengatakan, proses belajar mengajar terganggu akibat penyegelan itu.

Meski ujian semester telah digelar, siswa yang nilainya masih di bawah kriteria ketuntasan minimal sedang menggelar remedial.

Kristin menambahkan, semua siswa kelas satu, lima, dan enam, yang mendapatkan jadwal belajar mengajar pagi, terpaksa dipulangkan karena sekolah disegel.


Sedangkan siswa kelas tiga dan empat yang mendapat jadwal siang diinformasikan untuk belajar di rumah.

Menurut Kristin, tanah sekolah yang dipimpinnya belum diserahkan ke negara oleh pemilik lahan.

Kondisi ini, sebut dia, sudah dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, tetapi belum tuntas.

"Ceritanya seperti apa dahulu saya tidak tau, karena saya baru ke sini Desember tahun lalu. Tanah ini bukan milik negara, dan tanah ini masih ada pemiliknya. Sudah pernah pihak keluarga bertemu saya di sini dan saya katakan saya akan lanjutkan ke dinas," jelasnya.

Kristin pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, untuk membahas masalah itu.

Pantauan sejumlah wartawan, di depan pintu pagar sekolah, ahli waris menempelkan pamflet yang bertuliskan "Mohon maaf bapak/ibu untuk sementara sekolah ini kami segel".

Selain itu pintu sekolah ditutupi menggunakan bambu, dedaunan bahkan duri.

"Mana janjimu dari pertemuan tanggal (22/04/2022) sampai saat ini tanggal (7/12/2022) (Sudah 7 bulan 14 hari) antara Lurah Penfui, Kepsek SDI Nasipanaf, Ketua Komite SDI Nasipanaf dan RT/RW. Dan saya selaku ahli waris dari Almarhum Jacoba Nifu selaku pemilik tanah," tulis ahli waris dalam kertas yang ditempel di depan gerbang sekolah.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/180935678/sd-di-kupang-disegel-pemilik-tanah-murid-tak-bisa-bersekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke