Salin Artikel

Berawal dari Bukti Rp10.000, Polda Kepri Ungkap Judi Sie Jie Hong Kong

BATAM, KOMPAS.com – Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap tindak pidana judi Sie Jie Hong Kong, Singapura, Sidney, dan Togel, Jumat (25/11/2022) lalu.

Dalam operasi ini, pihaknya tidak hanya berhasil mengamankan agen serta pemain, namun juga badar judi jenis Sie Jie tersebut.

“Benar, kemarin kami berhasil mengamankan lima pelaku dalam penyelidikan jaringan judi jenis Sie Jie,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa ujarnya melalui telepon, Rabu (7/12/2022).

Robby menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melacaknya dan berpura-pura membeli togel tersebut Rp 10.000.

Setelah itu, polisi pun mengamankan dua pelaku berinisial BP alias S dan SM. Selain kedua pelaku, pihaknya mengamankan seorang pelaku, MR.  

“Keduanya diamankan saat bertransaksi pemasangan nomor Sie Jie. BP itu adalah agen penjual nomor dan satu lagi adalah pemain,” papar Robby.

Selanjutnya, dari hasil interogasi kepada pelaku BP, Kepolisian turut melacak dan mengamankan tiga pelaku lain.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan di antaranya ES sebagai agen perekap perjudian dan SS bandar yang diamankan di Parkiran Foodcourt 168 Seraya Batu Ampar.

“Hasil interogasi terhadap pelaku BP, kami berhasil melacak dan mengidentifikasi bandar dan agen perekap. Keduanya diamankan di lokasi berbeda,” jelas Robby.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/125354778/berawal-dari-bukti-rp10000-polda-kepri-ungkap-judi-sie-jie-hong-kong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke