Salin Artikel

Perwira Polda Banten Dianiaya Oknum ASN Pemkot Cilegon, Berawal dari Persoalan Bisnis

SERANG, KOMPAS.com - Seorang Perwira Polda Banten berinisial MD (37) dianiaya tiga orang. Salah satu pelaku di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota Cilegon.

Aksi pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu terjadi pada Senin (5/12/2022) sore di kediaman pelaku ZW (39) di Lingkungan Ciracas, Kota Serang.

Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga membenarkan dugaan aksi penganiayaan oleh tiga orang terhadap anggota Polda Banten tersebut yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Dikatakan Shinto, aksi pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa gagang sapu.

"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, pipi dan tangan dan saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Serang," kata Shinto melalui keterangan tertulis yang diterima kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Menurut Shinto, antara korban dan pelaku sidah saling kenal dan masih memiliki hubungan keluarga. Namun, aksi penganiayaan terjadi akibat kesalahpahaman antar keduanya.

Kesalahpahaman itu, sambung Shinto, terkait bisnis yang dijalankan korban. Sehingga, pelaku cek-cek lalu naik pitam dan  terjadi perselisihan hingga mengeroyok korban.

"Permasalahan awal terkait kesalahpahaman dalam komunikasi yang disampaikan korban kepada EW (62), istri pelaku ZW tentang iklan usaha korban yang naik di salah satu radio. Sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku," ujar Shinto.

Korban yang tak terima, kemudian melaporkan perbuatan ZW ke polisi. Kasusnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

"Laporannya saat ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik dan tentu saja pelayanan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai SOP penyidikan," tandas Shinto.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/065727178/perwira-polda-banten-dianiaya-oknum-asn-pemkot-cilegon-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke