Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Sekda Flores Timur Ajukan Eksepsi

Keberatan ini disampaikan PIG melalui kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (1/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur Cornelis Oematan membenarkan eksepsi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur nonaktif itu.

"Betul, terdakwa PIG mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukumnya saat sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan," ujar Cornelis saat dihubungi, Kamis.

Cornelis menuturkan, berdasarkan agenda, eksepsi itu dibacakan pada sidang selanjutnya yang dilaksanakan pada Senin (5/12/2022).

Sementara itu, lanjut Cornelis, untuk dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala BPBD AHB dan Bendahara BPBD PLT tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 2021.

BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/190538678/sidang-perdana-kasus-korupsi-dana-covid-19-eks-sekda-flores-timur-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke