Salin Artikel

Syarat Jadi Anggota DPD di Sumbar, Butuh 2.000 Dukungan Tersebar di 10 Daerah

PADANG, KOMPAS.com - Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator di Sumatera Barat dibutuhkan syarat minimal 2.000 dukungan.

Dukungan itu tersebar minimal di 10 dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

"Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Divisi Teknis, Gebril Daulay di Padang, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan data KPU Sumbar, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumbar sebanyak 3.713.095 pemilih pada Juli 2022.

Jumlah itu diperkirakan tidak berubah banyak hingga pemilihan 2024. 

Gebril menyebutkan syarat dukungan minimal tersebut nantinya diserahkan ke KPU Sumbar pada 6 hingga 29 Desember 2024.

“Perlu saya ingatkan, Balon DPD RI tidak akan bisa mendaftar kalau dukungan administrasi dan faktual tidak dipenuhi. Jangan sibuk mengurus pencalonan, sementara syarat dukungan belum tersedia. Fokuslah mengumpulkan dukungan dulu, karena akan diserahkan pada 16 hingga 29 Desember 2022 nanti,” ujar Gebril.

Gebril juga mengingatkan, Balon DPD RI agar memastikan pemilih yang mendukung itu benar-benar terdaftar sebagai pemilih.

Menurut Gebril, pada Pemilu Serentak 2024 nanti, ada perubahan kebijakan dalam proses penyerahan dukungan dan pendaftaran Balon DPD RI, dimana mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

“Jadi Balon DPD RI tidak perlu lagi bawa hard copy seluruhnya. Semuanya diinput dalam aplikasi sistem pencalonan (silon). Melalui sistem ini, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP diunggah dan diberi file berupa id card nantinya. Jadi cukup hanya surat dan dokumen penyerahan data dukungan hard copy saja yang diserahkan,” beber Gebril.

Gebril menyebutkan, pendaftaran sebagai calon DPD RI hanya bisa dilakukan setelah semuanya memenuhi syarat verifikasi dukungan minimal secara administrasi dan faktual.

Verifikasi faktual tidak lagi menggunakan sensus, tapi melalui metode sampel.

“Dengan metode sampel jauh lebih sederhana dari metode sebelumnya. Karena itu kami sarankan sejak awal data harus sudah terverifikasi,” kata Gebril.

Gabriel mengingatkan, bakal calon hati-hati dan teliti dalam mengumpulkan dukungan pemilih.

Karena belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang mengadukan ke polisi karena namanya dicatut.

“Harus dipastikan data dukungan pemilihnya. Harus benar-benar pendukung. Jangan sampai ada data TNI, Polri aktif, ASN, dan PPPK. Agar hati-hati. Termasuk juga umur pendukung, yang boleh memberikan dukungan hanya yang usia pemilih 17 tahun,” tegas Gebril.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/213341478/syarat-jadi-anggota-dpd-di-sumbar-butuh-2000-dukungan-tersebar-di-10-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke