Salin Artikel

Terbitkan SPH Palsu untuk Ganti Rugi Tol, Mantan Kades di Sumsel Jadi Tersangka

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Mantan kades tersebut adalah Amancik yang merupakan Kades Serinanti yang menjabat dari tahun 2004 hingga 2015.

Selain Amancik, dua orang lain yakni Ansila (47) sebagai pihak swasta serta Pete Subur (48) juga ditetapkan tersangka karena ikut terlibat.

Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah menerbitkan 17 SPH palsu untuk pembebasan ruas jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Kabupaten OKI, pada 2016 hingga 2018.

SPH itu pun digunakan para tersangka untuk mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan hingga totalnya mencapai Rp 5 miliar.

“SPH itu dibuat seolah-olah ada sebelum lahan tol dibuat. Setelah dicek, ternyata lahan yang diterbitkan SPH merupakan kawasan gambut dan dilarang untuk diterbitkan SPH,” kata Khaidirman, Rabu (30/11/2022).

Khaidirman menjelaskan, saat penyidikan berlangsung, tersangka Amancik selaku mantan Kades Serinanti telah meninggal dunia hingga tak lagi bisa dijerat hukum.

Sedangkan untuk tersangka Pete Subur kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kayuagung, OKI karena terlibat kasus narkoba.

“Untuk tersangka Ansila sekarang ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dalam pemeriksaan,” ujar Khaidirman.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“Sejauh ini sudah ada tiga tersangka, tapi akan terus kami kembangkan,” jelas Khaidirman.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/204812578/terbitkan-sph-palsu-untuk-ganti-rugi-tol-mantan-kades-di-sumsel-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke