Salin Artikel

Respons Kepala Ombudsman Sulbar Usai Diberhentikan karena Terima Beasiswa Manakarra

Lukman sebelumnya menjalani serangkaian proses pemeriksaan pelanggaran kode etik usai namanya menjadi salah satu penerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju.

Terkait kabar tersebut, Lukman saat dikonfirmasi Kompas.com tak banyak berbicara.  Dia hanya menyebut bahwa masa kerjanya di Ombudsman memang sudah tidak akan lama lagi berakhir.

"Masa kerja saya sudah tidak cukup setahun lagi. Jika sudah kehendakNya nyawapun bakal diambil Allah. Terima kasih," kata Lukman melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/11/2022).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ombudsman RI Wilayah Sulbar Irfan Gunadi membenarkan bahwa pimpinan Ombudsman RI telah mengadakan pleno terkait putusan tersebut.

Namun dia mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) resmi dari Ombudsman RI terkait pemberhentian Lukman Umar.

"Secara SK resminya belum (keluar) per hari ini. Makanya arahkan ke Ketua Ombudsman RI untuk konfirmasi," kata Irfan.

Dia mengatakan sampai saat ini Lukman masih dianggap sebagai Kepala Ombudsman RI Wilayah Sulbar karena belum ada SK resmi yang terbit.

Sebelumnya diberitakan Bupati Mamuju bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan beasiswa Manakarra.

Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu. Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.

Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini.

Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/153906578/respons-kepala-ombudsman-sulbar-usai-diberhentikan-karena-terima-beasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke