Salin Artikel

UMP Sulut 2023 Naik Jadi Rp 3.485.000

"Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara. 

Olly mengungkapkan bahwa penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.

"Kami mengimbau pengusaha mengikuti peraturan pemerintah sehingga pemerintah akan memberikan stimulus bagi investor yang ingin menanamkan investasi ke Sulut," katanya.

Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengurusan perizinan investasi. Termasuk, memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan investasi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/185235178/ump-sulut-2023-naik-jadi-rp-3485000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke