Salin Artikel

Modus Diskon Belanja Logam Mulia hingga 30 Persen, 4 Warga Jabar Bobol Kartu Kredit di Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Aksi bobol kartu kredit dengan modus menawarkan diskon 30 persen belanja logam mulia di aplikasi belanja online Bukalapak.com menimpa seorang warga Palembang.

Akibat kejadian tersebut, korban Periansyah (62) yang tercatat sebagai warga Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, rugi hingga Rp 49,3 juta.

Usai kejadian, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, menangkap empat pelaku yang berasal dari Jawa Barat. Mereka adalah Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul, dan Mamun.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, keempat tersangka semula membuat akun di Bukalapak.com dengan modus menjual logam mulia dengan diskon 30 persen.

Mereka lalu mencari korban secara acak. Kemudian, korban Periansyah yang menjadi sasaran para pelaku langsung dihubungi oleh pelaku. Mereka menawarkan pembelian logam mulia dengan menggunakan kartu kredit.

Tergiur diskon yang ditawarkan cukup besar, korban pun masuk ke dalam perangkap para tersangka.

“Pelaku mengirimkan tautan untuk diisi oleh pelaku, dimana di dalamnya terdapat kode OTP yang terhubung ke kartu kredit korban. Setelah mendapatkan kode OTP pelaku langsung mengakses kartu kredit korban,” kata Barly.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku yang telah membuat akun belanja di Bukalapak.com mengirimkan logam mulia palsu yang terbuat dari timah. Logam itu lalu dikirim ke korban hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dugaan ada korban lain dari aksi keempat pelaku ini karena mereka telah beraksi selama lima bulan,” ujarnya.

Sementara, pelaku Eko mengaku bahwa toko online di aplikasi Bukalapak.com itu ia buat untuk mengelabui korban. uang hasil kejahatan itu pun dibagi tersangka secara merata.

“Kami hanya minta kode OTP-nya untuk mengakses kartu kredit, baru setelah itu uangnya diambil. Untuk meyakinkan emas palsunya kami kirim,” ujarnya singkat.

Akibat perbuatanya, keempat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/25/190329378/modus-diskon-belanja-logam-mulia-hingga-30-persen-4-warga-jabar-bobol-kartu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke