Salin Artikel

Masuk secara Ilegal ke Indonesia, Nenek hingga Cucu Asal Timor Leste Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, tiga orang yang dideportasi tersebut yakni Atriana Dos Santos (49), Celina De Jesus Soares (27), dan Armindu Dos Reis Soares (4).

"Mereka kita deportasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain," kata Halim di Kupang, Jumat (25/11/2022) siang.

Halim menyebut, ketiganya adalah nenek, anak, dan cucu. Mereka dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa membawa dokumen resmi," ujar Halim.

Halim menuturkan, ketiganya ditangkap personel Polres Belu saat melintas secara ilegal ke wilayah Indonesia, pada 16 November 2022.

Saat diperiksa polisi, ketiganya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Ketiganya mengaku, masuk ke wilayah Indonesia melalui daerah Haekesak, Kecamatan Raihat secara ilegal pada 15 November 2022.

Mereka, kata Halim, hendak menghadiri acara kematian keluarga di Raihat dan wisuda keponakan di Kota Kupang.

"Ketiganya berencana akan berada di wilayah Indonesia selama tujuh hari," kata Halim.

Personel Polres Belu lalu menyerahkan ketiganya ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.

"Setelah diperiksa oleh petugas Inteldakim Kanim Atambua, ketiganya membuat pengakuan yang sama seperti ketika diperiksa oleh pihak Polres Belu," ujar dia.

Atas pelanggaran keimigrasian ini, ketiganya dicekal selama enam bulan oleh Imigrasi Atambua.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/25/142123578/masuk-secara-ilegal-ke-indonesia-nenek-hingga-cucu-asal-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke