Salin Artikel

Delapan Kades di Demak Raup Rp 2,7 Miliar dari Jual Formasi Jabatan Perangkat Desa

Kedelapan Kades yang terlibat suap penyelenggaraan Pilprades di Kecamatan Gajah dan Guntur, Demak akhirnya diringkus Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/11/2022).

Menurut keterangan tersangka, harga formasi kepala dusun (kadus) dibanderol Rp 150 juta dan Sekdes Rp 250 juta dari kesepakatan bersama Dosen dan panitia tes dari UIN Walisongo yang kini menjalani proses hukum di pengadilan.

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio kepada Kompas.com saat jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.

Pada awal November 2021 setelah uang Rp 2,7 miliar diterima dari 15 peserta, kedua pihak yang bersekongkol itu membagi uang suap bersama.

Subagio menjelaskan, dengan uang tersebut mereka dengan penyelenggara tes dari UIN Walisongo untuk membocorkan soal ujian kepada peserta.

“Para tersangka ini menjanjikan (peserta yang membayar) untuk dapat lolos tes seleksi formasi perangkat desa Kaur, Kadus, Sekdes,” terangnya.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung. Belasan peserta bersangkutan itu dinyatakan lolos dan dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan.

“Saat ini masih kami dalami, apakah peserta tes ini statusnya tersangka atau korban yang dipaksa membayar,” imbuhnya.

Sedangkan 8 tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/060500478/delapan-kades-di-demak-raup-rp-2-7-miliar-dari-jual-formasi-jabatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke