Salin Artikel

Remaja Perkosa Nenek Berusia 71 Tahun di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang remaja, RAM (18), ditangkap polisi atas kasus pencurian dan pemerkosaan di Kepenghuluan (Desa) Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, pelaku melakukan aksinya, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah petugas Polsek Kubu mendapat laporan dari korban, Sabtu (19/11/2022).

"Pelaku berinisial RAM ini, mencuri satu unit handphone dan memerkosa seorang wanita lanjut usia," kata Juliandi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (21/11/2022).

Korban yang diperkosa pelaku, yakni seorang nenek berusia 71 tahun berinisial PM. 

Juliandi menjelaskan, pelaku awalnya mencuri satu unit handphone milik anak korban bernama Alex (35).

Sebelum mengambil handphone korban, pelaku terlebih dahulu mencekik leher korban yang sedang tidur sampai pingsan.

"Setelah korban pingsan, pelaku melakukan pemerkosaan," ungkap Juliandi.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kubu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone dan hasil visum. 

Juliandi menyebut, pelaku RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 KUHP, tentang Pemerkosaan.

Dari kedua pasal itu, ancaman hukuman penjara 7 tahun dan 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/204600278/remaja-perkosa-nenek-berusia-71-tahun-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke