Polisi menangkap pelaku bernama Romli di Desa Betung 2 pada hari ini, Jumat (18/11/2022), sekitar 10.00 WIB.
Dari tangan Romli, polisi menyita sebilah senjata tajam dan sepucuk pistol rakitan.
"Memang hari ini ada yang kita amankan. Namun, untuk motif dan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kita sampaikan setelah pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Ilir AKP Regan saat dihubungi, Jumat.
Regan mengatakan, Romli sebelumnya pernah ditangkap karena diduga membunuh AR. Namun, polisi kembali melepasnya karena kekurangan bukti.
Polisi menyatakan, Romli bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana. Dia terancam dihukum mati.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Betung 2, Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir, Sumatera Selatan, geger karena telah terjadi kasus pembunuhan pada 22 Juli 2022 usai waktu shalat Subuh.
Korban adalah Arfani yang merupakan calon kepala desa setempat.
Dari keterangan warga, Arfani dibunuh oleh pelaku yang menggunakan topeng dengan cara ditembak sebanyak dua kali dan dibacok. Pelaku langsung melarikan diri usia membunuh korban.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/204454678/pembunuh-calon-kades-di-ogan-ilir-sumsel-akhirnya-ditangkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan