Salin Artikel

Pemkot Semarang Segel Enam Bangunan yang Bisa Menyebabkan Bencana Banjir

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan, ada enam bangunan yang disegel.

"Penyegelan itu berada di dua lokasi perumahan Kelurahan Kalisegoro dan Kelurahan Patemon," jelasnya di lokasi, Jumat (18/11/2022).

Dia menjelaskan, penyegelan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang untuk menangani banjir beberapa waktu lalu.

Satpol PP Kota Semarang terpaksa segel bangunan tersebut karena pengembang terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan.

"Izin bangunan ini juga dinyatakan tidak lengkap," paparnya.

Satpol PP Kota Semarang akan berlanjut ke lokasi lain, terutama daerah yang diduga bisa menyebabkan banjir untuk dilakukan penindakan.

"Kita akan terus melakukan penindakan, terutama bangunan di daerah yang diduga bisa menyebabkan banjir," imbuhnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Semarang juga akan melakukan penindakan jika terbukti ada bangunan yang berdiri di daerah resapan sepanjang Kecamatan Gunungpati dan Mijen, Kota Semarang.

"Dua kecamatan itu banyak dugaan pembangunan liar yang menjadi penyebab banjir serta longsor," ungkapnya.

Pengembang perumahan yang disegel, Heru Prasetyo tak membantah jika dirinya belum mengantongi izin untuk melakukan pembangunan.

"Sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor aganda namun izin belum keluar," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/164203278/pemkot-semarang-segel-enam-bangunan-yang-bisa-menyebabkan-bencana-banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke