Salin Artikel

Bawa 4 Kg Sabu, 2 Ibu Rumah Tangga Asal Indonesia dan Malaysia Diamankan

Salah satu pelaku berinisial ID (40), seorang WNI, asal Dusun Tri Daya, Desa Pontanakayang Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Sementara pelaku lainnya merupakan warga negara asing (WNA) bernama MF (43), dengan alamat domisili, Ranggu Saujana, Tawau, Malaysia.

‘’Kita amankan dua IRT terduga pembawa sabu seberat 4.284 gram, di Pangkalan Tradisional Somel, Jalan Usman Harun RT 01 Desa Sungai Pancang, Pulau Sebatik,’’ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menerima narkoba sekitar pukul 05.30 Wita, di Pelabuhan Lama Tawau.

Narkoba tersebut sudah dikemas dalam tas pakaian, dan diberikan seorang Bandar bernama Brokel, warga Malaysia. Brokel memerintahkan para tersangka, untuk membawa narkoba tersebut ke seorang pemesan yang tidak diketahui namanya di Kota Tarakan.

Sesuai arahan Brokel, ketika barang sampai tujuan, akan ada orang yang mengambil barang tersebut.

Petugas juga mengungkap fakta lain yakni adanya dua nomor yang sering berkomunikasi melalui voice record di aplikasi perpesanan instan watshaap. Posisi kedua nomor ini, diketahui berada di Tanggerang.

Petugas mendapatkan informasi inteligen bahwa ada aksi pengiriman barang mencurigakan dari Tawau, ke Pelabuhan Tradisional Somel, Desa Sungai Pancang, Pulau Sebatik, Kamis (17/11/2022) pagi.

Tim gabungan inteligen melaksanakan pendalaman terhadap Informasi tersebut. Pemantauan serta pemeriksaan spead boat rute Tawau-Somel Sei Pancang, dilakukan.

Sekitar pukul 07.10 Wita, petugas melihat dua wanita yang menaiki speed boat dari Tawau dengan gelagat mencurigakan.

‘’Keduanya pun diperiksa, dan didapati 4 bungkus diduga Narkoba jenis sabu, terbungkus lakban warna coklat dalam tas pakaian yang dibawanya,’’ lanjutnya.

Keduanya digiring menuju Pos Satgas Marinir, Sei Pancang, Pulau Sebatik, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga melakukan pengujian narkoba menggunakan TruNarc atau alat deteksi narkoba. Dari hasil pengujian dipastikan barang bawaan keduanya mengandung methampethamine atau senyawa kimia dalam narkoba.

Bersama kedua Tersangka, petugas mengamankan, 4 paket sabu seberat 4.284 gram, 4 unit handphone, 1 keping KTP atas nama ID, 1 unit Power Bank. Dan sejumlah uang tunai, dengan rincian, uang RM 1.696 dan uang Rupiah Rp 1.045.000.

‘’Tersangka beserta barang bukti ,diserahkan kepada BNN Tarakan, untuk pendalaman serta proses hukum lebih lanjut,’’ kata Arief.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/065936178/bawa-4-kg-sabu-2-ibu-rumah-tangga-asal-indonesia-dan-malaysia-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke