Salin Artikel

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Divonis 2 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto.

Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.

Dalam berkas putusan yang dibacakan hakim ketua Slamet Widodo itu, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sesuai dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Slamet saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (17/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi Prihasto juga dihukum membayar uang pengganti Rp 10 juta. Dengan ketentuan, bila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Kemudian, terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara oleh hakim.

Selain denda, sambung Slamet, Toton Mujiyanto dihukum membayar uang pengganti Rp 60 juta, Asep Herdiana Rp 25 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Toton Efendi, divonis paling tinggi di antara tiga terdakwa lainnya yakni penjara  4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp 717,3 juta subsider 2 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," kata Slamet.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diminta jaksa. Terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Toton Efendi dituntut 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab keempat terdakwa saat ditanya hakim.

Dalam uraian, keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020.

Keempatnya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp1.017.632.000.

Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan lahan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.

Untuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp 1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak.

Uang itu ditransfer ke rekening Toton Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp 330 juta.

Dari uang kelebihan pembayaran tersebut, terdakwa Toton Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp 922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp 10 juta, Toto Mujianto Rp 60 juta, dan Asep Herdiana Rp 25 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/17/165713978/terbukti-korupsi-pengadaan-lahan-eks-kadis-lh-kabupaten-serang-divonis-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke