Salin Artikel

Gugat Soal CPNS, Difabel Asal Pekalongan Menang di MA, Ganjar Ikuti Putusan

MAGELANG, KOMPAS.com -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Muhammad Baihaqi warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Jawa Tengah 2019 silam.

Baihaqi adalah penyandang tunanetra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya karena tidak terima dicoret oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. 

Pria itu dianggap tidak memenuhi syarat formasi khusus penyandang disabilitas Guru Matematika di SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Oh, ya, kita pasti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung, bunyinya seperti itu. Kemarin masih protes soal status ijazahnya apa ya, kalau nggak salah, ya silakan diselesaikan karena memang syarat administratif, nanti itu bisa jadi sangat panjang," terang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri Yobbana Dhamma Samaya di Hotel Puri Sari Magelang, Rabu (16/11/2022).

Ganjar meminta persoalan ini diselesaikan secara administratif dan tidak emosional. Dia juga telah meminta BKD dan Dinas Pendidikan setempat untuk memfasilitasi. 

"Maka saya bilang sudah itu dilaksanakan dulu, maka saya sampaikan jangan emosional, kita selesaikan secara administratifnya, satu per satu. Kalau itu diurutkan bisa akan panjang. Maka kemarin kita minta BKD memfasilitasi, Dinas Pendidikan memfasilitasi. Ya itu menjadi perhatian soalnya," ungkapnya. 

Sesuai dengan putusan MA, pihaknya telah mengkaji status ijazah yang bersangkutan hingga berkomunikasi langsung dengan MA.

"Iya, tapi putusan MA itu kemarin, kita kaji status ijazahnya itu. 'Saya nggak mau status ini begitu' lho, nggak mau gimana? ya, kembalikan saja pada bunyinya seperti apa. Maka kita sampai komunikasi dengan MA juga," lanjut Ganjar.

Dia menjelaskan, ada banyak alternatif ketika syarat administratif seleksi yang dimiliki Baihaqi tidak memungkinan. 

"Intinya dia sebenarnya mau jadi PPPK atau PNS to? Permintaan kan sebenarnya itu, bukan yang lain. Tapi ketika cerita panjang ya kita sampaikan, maka kalau administratif ya ikuti, kalau ada yang bisa diperbaiki, diperbaiki. Kenapa BKD dan Dinas Pendidikan kita sangat minta untuk dampingi biar bisa memahami," papar Ganjar.

Dia kembali menegaskan dan berkomitmen bahwa Pemprov Jawa Tengah akan melaksanakan keputusan MA.

"Harus. Kalau enggak, kita yang melanggar," tandas Ganjar.

Sebagai informasi, Muhammad Baihaqi akhirnya mengajukan kasasi ke MA setelah gugatannya ditolak oleh PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya.

Gugatan ke MA membuahkan hasil dan dikabulkan sekitar setahun yang lalu. Baik Pemerintah pusat maupun daerah menawarkan Baihaqi dengan formasi PPPK untuk guru. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/221244578/gugat-soal-cpns-difabel-asal-pekalongan-menang-di-ma-ganjar-ikuti-putusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke