Salin Artikel

Perketat Pengamanan, Keluar Masuk Nusakambangan Kini Dipantau dengan Aplikasi Khusus

CILACAP, KOMPAS.com - Untuk memperketat pengamanan, aktivitas keluar masuk orang di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kini dipantau dengan aplikasi khusus.

Pasalnya kawasan ini memiliki risiko tinggi, karena ratusan narapidana (napi) teroris dan napi hukuman mati mendekam di Pulau Penjara ini.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas Nusakambangan I Putu Murdiana mengatakan, pengawasan dan pengamanan di Nusakambangan merupakan hal mendasar yang wajib dilaksanakan setiap petugas.

"Maka sudah saatnya pengawasan menggunakan teknologi informasi sangat dibutuhkan, karena keberadaan orang di Nusakambangan makin hari makin meningkat, tentunya dengan berbagai macam kegiatan," kata Putu saat sosialisasi aplikasi pengawasan orang di Nusakambangan (APONK), Selasa (15/11/2022).

Menurut Putu, aplikasi tersebut untuk menggantikan sistem pengawasan dan pengamanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

Aplikasi tersebut, kata Putu, untuk mendata dan mengawasi orang yang akan masuk dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan.

"Apakah dia pegawai yang melaksanakan tugas, pengunjung, tamu, maupun masyarakat yang berada di sekitaran Unit Pengelila Teknis (UPT) di Nusakambangan," ujar Putu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Yusfahrudin mengatakan, pengawasan di Nusakambangan merupakan harga mati.

"Tidak boleh kecolongan dengan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Nusakambangan, ini sangat membahayakan," tegas Yusfahrudin.

Untuk itu, dia berharap, pengawasan dengan teknologi informasi ini dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Nusakambangan dapat berjalan secara optimal.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/182046978/perketat-pengamanan-keluar-masuk-nusakambangan-kini-dipantau-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke