Salin Artikel

Fenomena Joki Skripsi Marak, KPK: Bibit Perilaku Korupsi

Hanya dengan menggunakan kata kunci ‘joki skripsi’ di mesin pencarian Google, masyarakat akan mudah mendapatkan seluruh informasi terkait tawaran jasanya dan lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menjelaskan, tanpa disadari fenomena tersebut merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi.

Menurut Wawan, karya akademis yang seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri.

“Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi enggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki),” kata Wawan dalam keterangan tertulis usai kegiatan Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022).

Tidak hanya itu, terang Wawan, bibit korupsi di dalam dunia pendidikan harus diakui kian masif dan terstruktur.

Dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi. Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri tanpa mekanisme dan aturan yang jelas hingga menyeret seorang rektor dalam kasus korupsi.

Selain itu, KPK juga pernah menangani kasus lima orang mahasiswa yang melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 350,5 juta.

Dia mengajak seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan tinggi ke tempat yang seharusnya. Dia mengatakan civitas akademika perlu menerapkan sembilan nilai antikorupsi yakni jujur, disiplin, bertanggung jawab, adil, berani, peduli, pekerja keras, mandiri, dan sederhana.

Dengan menerapkan hal di atas, Wawan meyakini mahasiswa tidak akan melakukan tindakan yang masuk ke dalam bibit korupsi. Seperti mencontek, titip absen, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, dan penyalahgunaan dana beasiswa.

“Kalau hal ini dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan berkembang menjadi suap dan gratifikasi di masa depan. Dua kasus itu memiliki presentase 80% dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” ujar Wawan.

Di saat yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Barkah berujar bahwa korupsi merupakan masalah bersama. Ia berharap generasi muda mengambil peran lebih dalam hal membangun integritas dan budaya antikorupsi di manapun dan kapanpun.

“Sebagai generasi muda jangan pesimis dengan kondisi ini. Kita harus yakin bangsa ini bisa menyelesaikan masalah korupsi dan akan menjadi bangsa yang bermartabat. Kita tidak ingin dikenang sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia dan itu predikiat yang memalukan,” kata Barkah.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/11/151739578/fenomena-joki-skripsi-marak-kpk-bibit-perilaku-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke