Salin Artikel

OTT Pungli dan Pemerasan di Tarakan, Polisi Amankan 3 Orang Diduga Pegawai KSOP

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini langsung dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Kami sudah naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga lakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lala (Lalu Lintas Laut)," kata Hendy, Rabu.

Hendy belum mau mengungkap detail kronologis kasus ini.

Dia hanya menjelaskan secara garis besar, bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut di KSOP Tarakan.

Perbuatan tersebut, merupakan tindak pelanggaran sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari hasil penggeledahan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Direskrimsus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan. Kami juga membawa oknum pegawai KSOP untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," imbuh dia.

Ada tiga orang diduga pegawai di KSOP Tarakan yang diamankan, termasuk mobil dinas yang dipasangi garis polisi.

Ia juga belum bersedia menjelaskan siapa saja tiga orang yang diamankan, termasuk perannya masing-masing.

"Detailnya nanti, karena masih penyidikan. Intinya, pengungkapan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa pengusaha kapal yang mengeluhkan adanya pungli terkait pengurusan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/10/075635978/ott-pungli-dan-pemerasan-di-tarakan-polisi-amankan-3-orang-diduga-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke