Salin Artikel

Ditangkap karena Miliki Narkoba, 2 Oknum Satpol PP di Sulsel Dibebaskan, Salah Tangkap?

Padahal sebelumnya, anggota polisi memastikan paket naskoba tersebut adalah milik salah satu dari dua anggota Satop PP Sulsel.

Belakangan diketahui jika keterlibatan oknum anggota Satpol Polisi Sulsel tidak cukup bukti.

Dua anggota Satpol PP tersebut adalah AG dan AN yang ditangkap saat berjaga di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar pada Kamis (27/10/2022) pagi.

Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kabar penangkapan anggotanya itu.
Andi Rijaya mengatakan, dua oknum anggotanya itu dibawa ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.

"Jadi begini, saya juga dengar tadi ada berita. Ditangkap dua orang, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangan di Polda," ujar dia.

Barang dikirim dari Bandara Sultan Hasanuddin

Polisi menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel karena kasus narkoba.

Timsus Narkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya pengiriman paket ganja, pada Rabu (26/10/2022).

Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Hasanuddin.

Dari informasi itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang.

"Sekitar pukul 16.00 Wita pesawat yang membawa paket pengiriman barang JNT tiba dan langsung dilakukan pengecekan," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun-TImur.com, Jumat (28/10/2022) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak J&T Express (JNT) langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.

"Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP," ujarnya.

AP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel pun diringkus.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik masing-masing APR (oknum Satpol PP dan MA (oknum mahasiswa)," terangnya.

APR dan MA pun turut ditangkap dan diinterogasi lebih lanjut.

"APR dan MA yang telah diamankan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik yang berinisial FH (oknum mahasiswa)," ungkap Dodi.

"Sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan (FH)," sambungnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan itu, satu buah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 gram.

Selain ganja, personel timsus narkoba juga menyita barang bukti tiga saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,3 gram dan lima buah HP (ponsel).

Belakangan dua anggota Satpol PP Sulsel telah dibebaskan Polda Sulsel.

Usai diproses, Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya mengabarkan dua anggotanya kini telah dibebaskan.

"Sampai tadi malam, alhamdulillah setelah perkara digelar hasilnya tidak cukup bukti," ujar Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya pada Rabu (2/11/2022).

Ia menyebut kini anggotanya telah kembali berseragam Satpol PP. Terkait ancaman pemecatan, Ia memastikan hal itu tidak dilakukan

"Tidak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti," kata Andi Rijaya.

"Anggota sudah dikembalikan ke Satpol, sekarang sudah bertugas kembali," sambungnya

Surat bebas tersebut telah keluar dari Polda Sulsel dengan nomorB/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022.

Meski telah dibebaskan, Andi Rijaya tetap mengantisipasi anggotanya dengan melakukan tes urine

"Kita tetap melakukan tes urine bagi anggota. Jika ada positif langsung kami tindak tegas," jelas Andi Rijaya.

Hingga hari ini, ratusan anggota Satpol PP menjalani tes urine di Kantor Gubernur Sulsel.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor : Robertus Belarminus), Tribun Timur

https://regional.kompas.com/read/2022/11/06/151500078/ditangkap-karena-miliki-narkoba-2-oknum-satpol-pp-di-sulsel-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke