Salin Artikel

Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Sitaan di Perbatasan RI-Timor Leste, dari Minyak Tanah sampai Baju Bekas

Barang-barang yang disita itu yakni 25 jeriken bahan bakar minyak jenis minyak tanah dan solar, 27 kardus minuman ringan kemasan, tujuh kardus susu bubuk kemasan, lima pak obat-obatan, dan empat kardus baju bekas, dua tas baju bekas, serta delapan karung baju bekas.

Kemudian, tembakau sigaret kretek mesin, 21 karung tembakau iris dan tujuh kardus minuman keras.

"Semua barang sitaan tersebut berjumlah Rp 146 juta lebih. Kita musnahkan kemarin," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Barang-barang itu lanjut dia, disita karena pelanggaran kepabeanan dan cukai selama tahun 2022.

Made menyebut, ada beberapa barang yang dimusnahkan itu, merupakan barang ilegal yang hendak diselundupkan ke Timor Leste, maupun sebaliknya.

Menurut Made, barang dimusnahkan karena dilarang dan dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan secara benar kepada petugas, saat diperiksa di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia dan Timor Leste.

Selain itu kata Made, ada juga barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu, barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan barang kena cukai yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya.

"Penyitaan dan pemusnahan tersebut, merupakan fungsi bea cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/173654578/bea-cukai-atambua-musnahkan-barang-sitaan-di-perbatasan-ri-timor-leste-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke