SERANG, KOMPAS.com - Aliansi buruh Banten meminta adanya kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 24,5 persen dari tahun 2022.
Lalu berapa besaran UMK di Banten tahun 2022?
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202, ada tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022.
Ketiga wilayah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan lima daerah lainnya yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Tangsel mengalami kenaikan upah beragam dari sebesar 0,52 persen hingga 1,17 persen.
Penetapan UMK itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut besaran UMK tahun 2022 di Provinsi Banten :
https://regional.kompas.com/read/2022/11/03/133713878/aliansi-buruh-banten-minta-umk-2023-naik-245-persen-ini-daftar-umk-2022-se