Salin Artikel

Pria di Bima Rekayasa Pembunuhan Istrinya, Dijerat Tali lalu Dilempar dari Tebing, Sempat Dikira Korban Kecelakaan

Pelaku sempat merekayasa pembunuhan sehingga korban seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di sebuah tebing.

Kasus tersebut terungkap saat korban ditemukan tewas oleh warga pada Kamis (20/10/2022).

Lokasi penemuan korban adalah di sebuah tebing bawah jembatan kawasan Diwo Moro, Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban. Awalnya korban diduga korban kecelakaan lalu lintas dan pembegalan.

Dugaan itu muncul karena perhiasan korban yang dikenakan hilang.

Polisi yang turun tangan pun menyimpulkan Nurbaya tewas karena dibunh. Dari pemeriksaan para saksi, pelaku pembunuhan mengarah ke suami korban yakni, ED.

"Dari hasil penyelidikan kami, korban tidak kecelakaan tapi dibunuh oleh suami korban sendiri," ungkap Kasat Reskrim Iptu M Rayendra.

Polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku tanpa perlawaan saat berada di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita

"Awalnya terduga pelaku tidak mengaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia pun mengakui perbuatannya," tambah Rayendra.

Dijerat dengan tali nilon

Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Nurbaya, ED bertindak seorang diri dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali nilon.

Setelah memastikan korban meninggal, ED lalu membungkus dan membuang mayat istrinya ke tebing jembatan Diwu Moro Desa Kaleo. ED juga melucuti perhiasan istrinya agar istrinya dikira korban pembegalan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menjelaskan, motif pelaku membunuh korban lantaran cemburu dan sakit hati.

Pelaku mempermasalahkan korban yang berkerja sebagai pedagang sehingga sering keluar dari rumah. Hal tersebut membuat pelaku dan korban kerap terlibat cekcok.

"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.

ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Junaidin | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/173000278/pria-di-bima-rekayasa-pembunuhan-istrinya-dijerat-tali-lalu-dilempar-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke