Salin Artikel

Satpol PP Temukan 2 Tempat Prostitusi dalam 1 Desa di Kabupaten Malang

Ada dua tempat yang disidak dalam kesempatan itu. Yakni Dusun Sumbernyolo dan Dusun Genitr di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Hasilnya, Satpol PP menemukan adanya tempat prostitusi di dua dusun tersebut. 

"Hasil sidak kami tadi, benar di kedua tempat itu dijadikan tempat praktik prostitusi," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Matondang melalui sambungan telepon, Selasa.

Menindaklanjuti adanya tempat praktik prostitusi ilegal itu, Satpol PP menyampaikan tentang adanya larangan praktik prostitusi ilegal sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum.

"Sekaligus kami meminta kedua penanggung jawab bangunan itu untuk tidak lagi menfasilitasi praktik prostitusi ilegal, melalui surat pernyataan," ujarnya.

Setelah adanya temuan itu, Firmando menyebutkan, akan melakukan patroli berkala untuk memastikan komitmen pihak yang bersangkutan.

"Apabila masih nekat melakukan praktik prostitusi ilegal, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan cara membongkar pakda bangunan tersebut," tuturnya.

Sidak tersebut dilakukan, menurut Firmando bermula dari adanya laporan masyarakat serta rekaman video terkait adanya praktik prostitusi ilegal di kedua tempat itu, yang diunggah di media sosial.

"Hasil pemeriksaan kami, praktik prostitusi itu serta para pelacurnya adalah warga setempat. Praktik itu ternyata juga sudah dilakukan sejak lama. Yakni sejak sekitar 2019 lalu," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/215248978/satpol-pp-temukan-2-tempat-prostitusi-dalam-1-desa-di-kabupaten-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke