Salin Artikel

Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan di Kebun Tebu Ogan Ilir, 3 Pelaku Ditangkap Satu Hari Kemudian

INDRALAYA, KOMPAS.com - Mayat Jamil (71), warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir ditemukan warga di petak 26 Afdeling IV Perkebunan Tebu milik PTPN VII Cinta Manis, Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Baru, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Senin (31/10/2022).

Warga memang mencari Jamil, karena dia diketahui tidak pulang ke rumah setelah berangkat kerja di hari Minggu.

Saat ditemukan, ada luka tusuk di bagian ulu hati dan korban tergeletak di dalam kebun tebu.

Warga yang menemukan mayat korban tersebut langsung melapor ke aparat kepolisian.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondy Fraguna yang mendapat laporan segera ke TKP bersama anggota guna mengamankan lokasi dan melakukan evakuasi korban ke rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ada satu luka tusukan di bagian ulu hati, satu luka sayatan di lengan sebelah kanan, dan jeratan tali tas berwarna hitam di bagian leher korban," kata Sondy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Pelaku berhasil ditangkap

Satu hari setelah jasad Jamil ditemukan, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

Pelaku diketahui berjumlah tiga orang, yakni Agus (28), Putra (16), dan Risky (22). Ketiganya tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu.

Polisi pertama kali mengamankan Agus di rumahnya tanpa perlawanan. Dari keterangan Agus, polisi kemudian menangkap Putra dan Risky di KOta Kayuagung yang akan melarikan diri.

Dari keterangan ketiga pelaku, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada MInggu (30/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Motif pembunuhannya sendiri, kata Sondy, pelaku ingin mengambil harta benda korban.

"Caranya pelaku mencegat korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lalu memukul korban sehingga korban meninggal dunia," kata Sondy.

"Setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu buah telepon genggam merek OPPO warna biru. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal di kebun tebu," sambung dia.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis pisau, buah kaos warna hitam, satu buah telepon genggam OPPO warna biru dan uang tunai sebesar Rp 3 juta diduga sisa dari hasil kejahatan.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. Ketiganya terancam pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/153637178/mayat-korban-pembunuhan-ditemukan-di-kebun-tebu-ogan-ilir-3-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke