Salin Artikel

Berdalih Pinjam Toilet, Ibu Rumah Tangga Gasak 300 Gram Emas dan Uang Rp 40 Juta

Sebelumnya pada 23 Mei 2022, pelaku yang sama juga menggasak uang tunai Rp 40 juta di Desa Hulawa, Kecamatan Talaga, Kabupaten Gorontalo, milik seorang warga yang sedang menggelar hajat.

Langkah ZH yang ingin melenggang di depan sebuah mall di Kota Gorontalo terhenti saat Tim Resmob Otanaha dan Inafis Polda Gorontalo membekuknya, Minggu (30/10/2022).

Ia tak berkutik dan menurut petugas saat diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban. Penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari laporan korban.

“Berdasarkan laporan ini tersangka ZH perempuan berumur 28 tahun langsung ditangkap oleh Tim Resmob dan Inafis Polda Gorontalo di depan Citty Mall Gorontalo dan langsung diamankan di Mapolda Gorontalo guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur Reskrimum Kombes Nur Santiko dalam siaran pers Humas Polda Gorontalo, Selasa (31/10/2022).

Nur Santiko menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan pencurian adalah dengan pura-pura meminjam kamar kecil untuk buang air saat tuan rumah melangsungkan hajat pesta ulang tahun anaknya.

Karena sibuk melayani undangan yang datang, korban baru menyadari jika emas seberat lebih kurang 300 Gram hilang di dalam lemari.

Kombes Nur Santiko juga mengungkapkan bahwa pelaku ZH sudah 2 kali beraksi dengan modus yang sama dalam melakukan pencurian.

“Sebelumnya pelaku melakukan pencurian dengan modus yang sama, saat korban mengadakan pesta hajatan anaknya di Desa Hulawa Kecamatan Talaga Kabupaten Gorontalo, pelaku datang meminjam kamar pribadi korban dengan maksud untuk mengganti pembalut,” ujar Nur Santiko.

Saat korban hendak menuju kamar untuk mengambil sesuatu, tiba-tiba ia mendapati lemari di dalam kamarnya yang terkunci sudah dalam terbuka. Setelah diperiksa ternyata uang tunai sebesar Rp 40 juta yang tersimpan sudah lenyap.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ZH mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2, yang pertama mengambil emas 300 gram dan mengambil uang Rp 40 juta.

Dari tersangka ini, Tim Resmob dan Inafis Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 kotak perhiasan berwarna merah, 1 buah plastik warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/072342878/berdalih-pinjam-toilet-ibu-rumah-tangga-gasak-300-gram-emas-dan-uang-rp-40

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke