Salin Artikel

Wacana Ancaman Pidana bagi Pasangan Belum Nikah yang Menginap di Hotel, Begini Tanggapan PHRI Jateng

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah (Jateng) mengaku tak mau terburu-buru untuk menanggapi kebijakan tersebut. Wakil Ketua PHRI Jateng Benk Mintosih mengatakan pihaknya menunggu perkembangan terlebih dahulu.

"Sejauh ini pasangan yang belum menikah memang tak bisa check in di hotel perhimpunan PHRI. Tapi kita akan menunggu dan melihat perkembangan dulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Sejauh ini, anggota PHRI masih menjalankan aturan menunjukkan KTP sebelum pengunjung hotel menginap atau melakukan check in di hotel.

"Kita anggota PHRI tertib melakukan itu," ujarnya.

Sebelum ramai diperbincangkan soal wacana bukan suami istri tak boleh check in di hotel, dia mengatakan PHRI Jateng sudah menerapkan peraturan itu lebih dulu.

Menurutnya, hotel anggota PHRI Jateng sudah mempunyai pangsa pasar sendiri. Terlebih hotel dengan kategori syariah yang sudah banyak di Jateng.

"Jadi semua kalau mau bermalam harus ada identitas," ungkapnya.

Hal ini terbukti, lanjutnya, sampai saat ini belum ada hotel anggota PHRI Jateng yang digerebek gara-gara ada kasus perzinahan yang dilakukan pelanggan.

"Jadi secara umum para tamu itu menginap sesuai dengan identitasnya tadi itu," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/141139678/wacana-ancaman-pidana-bagi-pasangan-belum-nikah-yang-menginap-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke