Salin Artikel

Ayah Tiri Penganiaya Anak Lumpuh di Riau Ditangkap, Korban Disiksa karena Minta Gendong Tak Bisa Berjalan

Zulkifli ditangkap bersama ibu kandung MR, Meli Oktavia. Diketahui keduanya kabur usai mengantarkan MR ke rumah sakit karena sejumlah luka yang dialami korban.

"Pelaku ZI (Zulkifli) ditangkap bersama istrinya, MO (Meli Oktavia) saat berada di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Tak jauh dari tempat tinggal mereka," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang menyiksa korban hanyalah Zulkifli.

Sedangkan ibu kandung korban tidak ikut memukul tapi membiarkan anaknya disiksa oleh suaminya.

"Istrinya ini membiarkan suaminya memukul anaknya," sebut Sunarto.

Penyebab Zulkifli menyiksa anak tirinya hanya karena korban sering minta uang untuk membeli jajan.

Korban juga disiksa karena minta digendong pergi belanja karena tak bisa jalan akibat lumpuh.

"Motif penganiayaan karena faktor ekonomi. Korban sering meminta uang untuk beli, namun pelaku mengaku tak ada uang. Pelaku emosi sehingga memukul korban. Selain dipukul, juga ditampar pakai sandal kulit, disulut api rokok dan menginjak punggung korban," ungkap Sunarto.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, di tangan Zulkifli juga ditemukan peralatan untuk mencuri kabel.

"Saat kita tangkap, ZI ini membawa peralatan untuk mencuri kabel. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kadang dia kerja serabutan dan menjadi pak ogah di jalan," kata Asep.

Ibu kandung korban turut diamankan karena membiarkan terjadi kekerasan terhadap anaknya.

"Korban mengaku mendapat kekerasan dari ayah tirinya sekitar 20 kali. Tapi, ibu kandungnya ini sekalipun tak pernah melarang atau marah ke suaminya. Dia tidak berani melarang mungkin karena terlalu cinta sama suaminya," kata Asep.

Ayah tiri dan ibu kandung korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolda Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, seorang bocah laki-laki berinisial MR (10) disiksa oleh ayah tirinya.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pekan lalu.

Menurut abang sepupu korban, Alex Candra (25), korban dipukul, diinjak, disulut pakai api rokok.

"Korban disiram pakai air panas, lehernya dicekik," ujar Alex saat diwawancarai Kompas.com, Rabu.

Akibat penganiayaan itu, korban sempat dirawat lima hari di rumah sakit. Beberapa luka masih membekas di tubuh korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/202916178/ayah-tiri-penganiaya-anak-lumpuh-di-riau-ditangkap-korban-disiksa-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke