Salin Artikel

Pembunuh Bidan Sweetha di Semarang Dihukum Seumur Hidup dan Denda Rp 1,5 Miliar

SEMARANG, KOMPAS.com - Dony Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya M Faeyza Alfarisqi (4) dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kukuh Subyakto mengatakan, Majelis Hakim Gatot Sarwadi memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. 

"Dony Christiawan Eko Wahyudi terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana," kata Kukuh, saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Kamis (27/10/2022). 

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Faeyza hingga meninggal dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Sweetha. 

"Selain divonis penjara seumur hidup, terdakwa juga didenda Rp 1,5 miliar," ujar dia.

Dony Christiawan Eko Wahyudi dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana tuntutan jaksa, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak.

"Dakwaannya adalah pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," imbuh dia. 

Dia menambahkan, sidang vonis kasus pembunuhan berencana itu sudah berlangsung di PN Semarang, Jalan Siliwangi, Kota Semarang, Rabu (26/10/2022) yang lalu. 

"Apabila denda Rp 1,5 miliar itu tidak dibayar maka bisa diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," kata dia.

Seperti diketahui, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di bawah jembatan Tol KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (13/3/2022).

Tiga hari kemudian tepatnya pada Rabu (16/3/2022), polisi juga menemukan kerangka anak kecil di lokasi tak jauh dari penemuan mayat perempuan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, identitas mayat perempuan adalah Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) adalah seorang bidan yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Sehat, Gamping, Sleman, DIY Yogyakarta.  

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/152807278/pembunuh-bidan-sweetha-di-semarang-dihukum-seumur-hidup-dan-denda-rp-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke