Salin Artikel

Masuk ke Riau Ilegal, Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria warga asal Malaysia akan diadili karena masuk ke Indonesia tanpa izin.

Pria bernama Lim Wee Ping itu ditetapkan sebagai karena masuk ke wilayah Provinsi Riau tanpa dokumen yang sah.

Atas perbuatannya, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau memberikan tindakan tegas dengan mengadili warga asing tersebut.

Kasus Lim Wee Ping berawal saat ia menjalin hubungan dengan perempuan asal Indonesia yang bekerja di sebuh pub di Johor, Malayasia.

Namun pada tahun 2021, sang pacar dipulangkan ke Indonesia karena pandemi Covid-19. Setelah Covid-19 mereda, Lim Wee Ping pergi ke Indonesia untuk menemui pacarnya melalui temannya dengan melewati jalur ilegal.

Tersangka mengaku membayar sebesar 2.500 Ringgit melalui agen ilegal agar bisa ke Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata mengatakan, tersangka Lim Wee Ping dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (25/10/2022).

Tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk diadili.

"Tersangka Lim Wee Ping pada 5 Agustus 2022 lalu ditangkap oleh Kepala Pos Angkatan Laut (AL) Selatpanjang. Saat itu, tersangka bersama 10 orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Teodorus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Ia menegaskan bahwa warga asing yang masuk ke Indonesia tanpa izin, tidak hanya diberikan tindakan deportasi. Namun, juga dilarang masuk ke Indonesia

"Tak hanya itu, kita juga melakukan proses peradilan (Pro Justitia) terhadap WNA yang melanggar aturan Keimigrasian," tegas Teodorus.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Selatpanjang, tersangka telah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui TPI serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku.

Selanjutnya, petugas imigrasi segera menyiapkan proses peradilannya.

"Berkat usaha petugas dan sinergi dengan Kejari Kepulauan Meranti, akhirnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepulauan Meranti Nomor : B-919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022," ujar Teodorus.

Ia menyampaikan, berdasarkan Undang–Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, tersangka Lim Wee Ping terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi jajaran Imigrasi Selatpanjang yang telah bertindak tegas dengan melakukan proses peradilan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Wilayah Indonesia.

"Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia, Petugas Imigrasi harus lebih ekstra hati-hati. Karena, berada pada jalur strategis aktivitas human trafficking, bahkan penyelundupan narkoba," kata Jahari.

Dia erharap, para petugas Imigrasi terus bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI, agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal. Karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang mencoba bermain suap menyuap," katanya berpesan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/154125778/masuk-ke-riau-ilegal-warga-malaysia-diserahkan-ke-kejaksaan-untuk-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke